Tuai Polemik, Pembentukan Panitia Pemilihan Ketua BMA Rejang Lebong jadi Sorotan : Lembak Protes Tak Dilibatkan
Rejang Lebong, (Radar Lembak) –
Proses pembentukan panitia pemilihan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong menuai polemik dan jadi sorotan publik. Sejumlah kalangan menilai langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tidak transparan dan berpotensi menabrak mekanisme yang seharusnya.
Polemik mencuat setelah panitia pemilihan dibentuk tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat. Situasi ini semakin memanas lantaran anggota BMA petahana turut terlibat dalam pembentukan panitia, bersamaan dengan penyampaian laporan pertanggungjawaban pengurus masa bakti 2021–2026.
Ketua BMA Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizir, MM menyampaikan, dirinya secara terbuka mempertanyakan legitimasi pembentukan panitia tersebut. Dia menegaskan, langkah Dikbud justru memicu penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas adat Lembak yang merasa diabaikan dalam proses tersebut.
“Lembak adalah bagian dari Kabupaten Rejang Lebong. Mereka harus dilibatkan dan tidak seharusnya ditinggalkan dalam proses penting seperti ini,” tegas Faizir.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai dasar hukum maupun kewenangan Dikbud dalam menginisiasi pembentukan panitia pemilihan Ketua BMA. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan cacat prosedur dalam tahapan pemilihan.
Faizir juga mengungkapkan, sebelumnya terdapat surat disposisi dari bupati nonaktif yang mengarahkan agar proses pergantian kepengurusan BMA dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Namun, implementasi di lapangan justru dinilai menyimpang dari semangat tersebut.
Tak hanya itu, pihak BMA mengaku telah tiga kali melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong guna meminta kejelasan. Namun hingga kini, belum ada tanggapan yang diberikan.
“Kami sudah melayangkan surat sebanyak tiga kali, tapi belum ada respons. Ini yang turut kami sesalkan,” ujarnya.
Di sisi lain, Dikbud Rejang Lebong diketahui telah lebih dahulu membentuk panitia bahkan membuka penjaringan bakal calon ketua, pasca berakhirnya masa jabatan pengurus periode 2021-2026 pada 16 Februari 2026 lalu.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Dikbud Rejang Lebong, Zakaria Efendi, M.Pd, tidak banyak berkomentar saat dikonfirmasi terkait polemik yang berkembang.
Sehingga dengan minimnya penjelasan dari pihak terkait tersebut, justru memperbesar kecurigaan publik. Sejumlah pihak mulai mengkhawatirkan munculnya dualisme dalam proses pemilihan Ketua BMA, yang berpotensi memicu konflik internal serta melemahkan legitimasi lembaga adat.
Disisi lain pengamat menilai, pemerintah daerah tidak bisa lagi bersikap pasif. Diperlukan langkah tegas dan transparan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, serta melibatkan seluruh unsur masyarakat adat secara adil.
Jika polemik ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat terhadap institusi adat akan terkikis, dan stabilitas sosial di Rejang Lebong ikut terdampak. (*)


















