Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Musi Rawas, Anggota MPR RI Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Bangsa
Musi Rawas, (Radar Lembak) – Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di daerah pemilihannya.
Kegiatan ini digelar, Senin malam (15/12/2025), bertempat di Aula Posko SAFA Musi Rawas, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Muara Beliti, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Yayasan SAFA Abdi Nusantara tersebut menghadirkan Anggota MPR RI H. Fauzi Amro, M.Si sebagai narasumber, dengan moderator Zul Khoiri. Sebanyak 150 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung dari pukul 18.00 hingga 22.15 WIB.
Dalam pemaparannya, H. Fauzi Amro menjelaskan bahwa MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 UU MD3, MPR memiliki tugas memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem kenegaraan serta pelaksanaannya, serta menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945,” ungkap Fauzi.
Ia juga menegaskan bahwa selain tugas tersebut, anggota MPR memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11, antara lain memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, mempertahankan kerukunan nasional, menjaga keutuhan NKRI, mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta menjalankan peran sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
Sesi tanya jawab berlangsung aktif. Sejumlah peserta menanyakan pengertian Empat Pilar Kebangsaan, yang dijelaskan sebagai fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut menjadi pedoman agar masyarakat dapat hidup rukun, adil, dan tetap bersatu.
Peserta juga menanyakan tentang hoaks di media sosial. Dijelaskan bahwa hoaks merupakan berita bohong yang dapat memecah persatuan dan merusak kerukunan masyarakat. Oleh karena itu, hoaks perlu disikapi dengan nilai-nilai Empat Pilar Kebangsaan.
Pancasila mengajarkan kejujuran dan saling menghormati, UUD 1945 mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab, NKRI menegaskan pentingnya menjaga keutuhan bangsa, dan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan sikap menghargai perbedaan.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan sejumlah saran dan masukan, di antaranya perlunya melibatkan masyarakat secara aktif melalui diskusi dan dialog, memanfaatkan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi, menggandeng media massa, serta mengadakan kegiatan menarik seperti seminar, workshop, dan lomba.
Pemerintah juga diharapkan memperkuat sosialisasi tentang keterkaitan antar Empat Pilar agar masyarakat semakin memahami arti penting konsep tersebut.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, semakin meningkat dan dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Empat Pilar Kebangsaan merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika masyarakat memahami dan mengamalkannya, maka persatuan bangsa akan tetap terjaga dan kita tidak mudah terpengaruh oleh hoaks yang dapat memecah belah,” kata Fauzi Amro. (Mawid)























