Polres Bengkulu Utara Ungkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Bengkulu Utara, (Radar Lembak) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu selama periode
Dari bulan April hingga 10 Mei 2026.
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Bengkulu Utara berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial AT, RN, JT, dan AH di lokasi berbeda.
Kapolres Bengkulu Utara,AKBP.Bakti Kautsar Ali,melalui kasat Narkoba Iptu M. Azhara .K.SH.
mengatakan pada selasa (12/5/2026). Penangkapan dilakukan di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Bengkulu Utara.
“Pengungkapan dilakukan di Kelurahan Gunung Alam, Desa Air Muring Kecamatan Putri Hijau, serta Desa Taba Tembilang Kecamatan Kota Arga Makmur,” Ujar kasat narkoba. M. Azahara kepada media ini.
Lebih lanjut kasat narkoba,Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 16,8 gram.
Dari tersangka AT polisi menyita sabu seberat 0,95 gram, dari RN sebanyak 0,25 gram, sedangkan dari JT ditemukan satu paket kecil sabu seberat 0,20 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasat Narkobah menjelaskan, para tersangka menjalankan aksinya menggunakan modus operandi sistem peta.Transaksi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, di mana pelaku meletakkan barang di lokasi tertentu kemudian memberikan petunjuk atau koordinat kepada pembeli tanpa melakukan pertemuan langsung.
Tersangka berperan memiliki, menguasai, menyediakan hingga menjual dan mengedarkan sabu dengan sistem peta petunjuk lokasi,” jelasnya.
Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Mapolres Bengkulu Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),”sampai nya. (*)


















