Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Fauzi Amro Gandeng LPS, Sosialisasikan Perlindungan Simpanan Nasabah hingga Rp2 Miliar
Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara

Fauzi Amro Gandeng LPS, Sosialisasikan Perlindungan Simpanan Nasabah hingga Rp2 Miliar

Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si., menggandeng Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan simpanan nasabah perbankan.

Sosialisasi mengenai peran, tugas, dan fungsi LPS tersebut digelar dalam rangka reses perseorangan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Ballroom Hotel Dewinda, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan itu dihadiri Wali Kota Lubuk Linggau H. Rachmat Hidayat, perwakilan LPS, sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta sekitar 200 peserta undangan.

Fauzi mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja selama masa reses untuk memastikan masyarakat memahami mekanisme perlindungan simpanan dalam sistem perbankan nasional.

Menurut dia, literasi mengenai LPS penting agar masyarakat mengetahui haknya sebagai nasabah, termasuk perlindungan terhadap simpanan yang ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui bahwa simpanan nasabah perbankan memiliki perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Fauzi.

Ia menjelaskan, LPS memiliki peran strategis dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Lembaga tersebut memberikan jaminan atas simpanan nasabah hingga batas tertentu, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, nilai simpanan yang dijamin LPS paling tinggi Rp2 miliar untuk setiap nasabah pada setiap bank. Namun, perlindungan tersebut tidak berlaku secara otomatis terhadap seluruh simpanan karena terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Fauzi menambahkan, apabila suatu bank mengalami permasalahan hingga izin usahanya dicabut, LPS akan melakukan penanganan dan memproses pembayaran klaim simpanan nasabah sesuai mekanisme serta ketentuan penjaminan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat perlu memahami ketentuan penjaminan, termasuk memastikan simpanan memenuhi persyaratan agar dapat memperoleh perlindungan.

“Kurang lebih 200 peserta dari Kota Lubuk Linggau kami undang untuk mengikuti sosialisasi ini. Mereka mendapatkan edukasi mengenai peran LPS dan bagaimana perlindungan terhadap simpanan nasabah dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.

Fauzi menilai, pemahaman masyarakat terhadap lembaga penjamin simpanan semakin penting seiring dengan penguatan regulasi sektor keuangan, termasuk melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia berharap, kegiatan tersebut dapat meningkatkan literasi keuangan masyarakat, sehingga warga semakin cermat dalam memilih layanan perbankan dan memahami hak-haknya sebagai nasabah.

“Harapan kami, masyarakat semakin memahami fungsi LPS dan tidak ragu memanfaatkan layanan perbankan secara bijak. Literasi keuangan seperti ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan tetap terjaga,” ujar Fauzi.

Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui keberadaan LPS, tetapi juga memahami batas dan persyaratan penjaminan simpanan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dana yang disimpan di perbankan. (Dom)

Sebelumnya

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana BOSP di Rejang Lebong Senilai Rp403 Juta

Selanjutnya

Fauzi Amro Pantau 38 Sumur Bor Modern, Target Rampung Desember 2026

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku