Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Kunjungi Muratara, Fauzi Amro Bicara Gaji PPPK dan Salurkan Bantuan Kursi Roda
Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara

Kunjungi Muratara, Fauzi Amro Bicara Gaji PPPK dan Salurkan Bantuan Kursi Roda

Muratara, (Radar Lembak) – Rencana pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai 2027 menjadi harapan baru bagi pemerintah daerah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mengurangi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sekaligus memberikan kepastian pembiayaan bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Hal itu disampaikan anggota DPR RI, H. Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI saat melakukan kunjungan kerja perorangan sekaligus sosialisasi undang-undang di Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (16/10/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Fauzi mengungkapkan rencana alokasi anggaran sekitar Rp54,1 triliun untuk pembiayaan gaji PPPK. Anggaran itu terdiri dari sekitar Rp23 triliun untuk PPPK penuh waktu dan Rp31,1 triliun untuk PPPK paruh waktu.

Menurut Fauzi, apabila skema pembiayaan melalui APBN dapat direalisasikan, pemerintah kabupaten dan kota akan memiliki ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

“Harapan kami, anggaran untuk PPPK penuh waktu maupun paruh waktu dapat ditanggung APBN sehingga tidak lagi menjadi beban daerah,” ujar Fauzi.

Ia menilai kepastian sumber pembiayaan gaji PPPK merupakan persoalan penting bagi pemerintah daerah. Pasalnya, kebutuhan belanja pegawai harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sementara pemerintah juga dituntut tetap menjalankan berbagai program pembangunan.

Dengan adanya rencana tersebut, anggaran daerah diharapkan tidak terlalu terbebani oleh belanja gaji pegawai sehingga dapat dialokasikan secara lebih optimal untuk kebutuhan masyarakat.

Fauzi juga menekankan pentingnya sinkronisasi data PPPK yang telah disampaikan pemerintah daerah kepada instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pendataan tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan jumlah pegawai serta kebutuhan anggaran yang akan disiapkan.

Ia berharap rencana pembiayaan ini dapat memberikan kepastian bagi para PPPK, terutama tenaga guru dan tenaga teknis, agar dapat menjalankan tugas dengan tenang tanpa dihantui kekhawatiran kehilangan pekerjaan akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah.

Meski demikian, evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan pegawai tetap dapat dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain menyampaikan persoalan pembiayaan gaji PPPK, Fauzi Amro juga menyalurkan bantuan sosial berupa kursi roda kepada masyarakat lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta warga berkebutuhan khusus.

Fauzi mengatakan bantuan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.

“Bantuan yang disalurkan ini merupakan kerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Fauzi. (Dom)

Sebelumnya

Fauzi Amro Tinjau Sumur Bor di Ponpes Al Azhar Muratara, 38 Titik Ditargetkan Rampung Desember 2026

Selanjutnya

23 Sekolah di Rejang Lebong Jadi Temuan BPK, Dikbud Sebut Kelebihan Bayar Dana BOSP Telah Dikembalikan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku