Beranda Rejang Lebong BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana BOSP di Rejang Lebong Senilai Rp403 Juta
Rejang Lebong

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dana BOSP di Rejang Lebong Senilai Rp403 Juta

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu menemukan ketidakpatuhan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pusat (BOSP) di Kabupaten Rejang Lebong.

Sebanyak 23 sekolah tercatat memiliki realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp403.520.662,00.

Temuan ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026. Pemeriksaan dilakukan secara uji petik terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOSP dan meminta keterangan kepada kepala sekolah serta bendahara di masing-masing satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketidakpatuhan terlihat dari lemahnya dokumen penunjang pertanggungjawaban.

Kuitansi yang diserahkan tidak dilengkapi dengan nilai tertulis, terdapat perbedaan stempel antara kuitansi dengan stempel resmi penyedia barang/jasa, serta belum ada penjelasan keterangan saat dilakukan pembayaran.

Dari total kelebihan pembayaran tersebut, baru sebesar Rp399.399.071,00 yang telah disetorkan ke Kas Daerah per tanggal 11 Mei 2026.

Artinya, masih tersisa selisih sebesar Rp4.121.591,00 yang belum dikembalikan hingga saat laporan diterbitkan.

Beberapa sekolah dengan nilai kelebihan pembayaran yang signifikan antara lain SDN 1 Rejang Lebong sebesar Rp65.443.380,00, SDN 4 Rejang Lebong Rp63.018.900,00, serta SMPN 8 Rejang Lebong Rp95.653.000,00. Sementara SMPN 1 Rejang Lebong dan SMPN 9 Rejang Lebong telah menyetorkan seluruh kelebihan pembayarannya secara penuh.

BPK merekomendasikan agar sisa kelebihan pembayaran yang belum disetorkan segera dikembalikan ke Kas Daerah.

Selain itu, Dinas Pendidikan diminta memperketat pengawasan, memberikan pembinaan kepada kepala sekolah dan bendahara, serta memastikan setiap pengeluaran didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Sebelumnya

Fauzi Amro Resmikan Sumur Bor Modern dan MCK di Dua Ponpes Musi Rawas, Santri Diharapkan Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Selanjutnya

Fauzi Amro Gandeng LPS, Sosialisasikan Perlindungan Simpanan Nasabah hingga Rp2 Miliar

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku