Beranda Rejang Lebong DPRD Rejang Lebong Dapil III Siap Kawal dan Revisi Perda Adat
Rejang Lebong

DPRD Rejang Lebong Dapil III Siap Kawal dan Revisi Perda Adat

Rejang Lebong, (Radar Lembak)
Sebanyak tujuh anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menyatakan siap mendukung, mengawal, serta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Adat di Kabupaten Rejang Lebong.

Ketujuh anggota DPRD tersebut yakni Destiansyah (PDI Perjuangan), Nirwan Paraji, S.Sos. (Partai NasDem), Endang Ismirinda, S.P. (PKB), Ricko Chandra (Partai Gerindra), Rosni Harwarna (Partai Golkar), Benny Sanjaya (Partai Demokrat), dan Saibani (PAN).

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Destiansyah saat menghadiri Musyawarah Besar Masyarakat Adat Lembak yang digelar pada Senin (15/6/2026).

Menurut Destiansyah, kehadiran anggota DPRD Dapil III dalam musyawarah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian dan pengembangan adat serta budaya masyarakat Lembak.

“Memang benar, kami anggota DPRD dari Dapil III hadir dalam Musyawarah Besar Adat Lembak. Selain anggota DPRD Rejang Lebong, turut hadir juga anggota DPRD Kota Lubuk Linggau yang merupakan putra daerah asli Lembak, yakni Wansari dari PDI Perjuangan,” ujarnya.

Destiansyah mengatakan, dirinya sangat mendukung upaya mengangkat kembali budaya dan adat istiadat yang ada di kalangan masyarakat Lembak.

“Kami berharap masyarakat Rejang Lebong dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan adat Lembak. Adat Lembak merupakan bagian dari budaya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong dan menjadi salah satu kekayaan daerah yang harus terus dijaga. Sejarah bangsa Indonesia tidak terlepas dari budaya yang dimilikinya,” katanya.

Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong itu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan seluruh adat istiadat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kesempatan tersebut, Destiansyah menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPRD lainnya dari Dapil III siap mengawal dan mendorong revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Adat.

“Musyawarah ini merupakan langkah awal untuk merevisi Perda tersebut. Sebab, peserta yang hadir telah mewakili berbagai kecamatan di wilayah Lembak, seperti Kecamatan Sindang Dataran, Sindang Kelingi, Binduriang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Kota Padang, dan Padang Ulak Tanding,” tutupnya. (Mawid)

Sebelumnya

DPRD Rejang Lebong Dapil III Siap Kawal dan Revisi Perda Adat Nomor 2 Tahun 2007

Selanjutnya

Turunkan 45 Offroader, TAC jadi Komunitas dengan Peserta Terbanyak di JAL 3 Lebong: Bukti Soliditas Tanpa Batas

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku