Beranda Rejang Lebong DPRD Rejang Lebong Dapil III Siap Kawal dan Revisi Perda Adat Nomor 2 Tahun 2007
Rejang Lebong

DPRD Rejang Lebong Dapil III Siap Kawal dan Revisi Perda Adat Nomor 2 Tahun 2007

Rejang Lebong, (Radar Lembak) –
Sebanyak tujuh anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Daerah Pemilihan (Dapil) III menyatakan siap mendukung, mengawal, serta merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Adat yang berlaku di Kabupaten Rejang Lebong.

Ketujuh anggota DPRD tersebut yakni Destiansyah dari PDI Perjuangan, Nirwan Paraji dari Partai NasDem, Endang Ismirinda dari PKB, Ricko Chandra dari Partai Gerindra, Rosni Harwarna dari Partai Golkar, Benny Sanjaya dari Partai Demokrat, serta Saibani dari PAN.

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Destiansyah saat menghadiri Musyawarah Besar Adat Lembak yang digelar pada Senin (15/6/2026).

Destiansyah menjelaskan bahwa kehadiran para anggota DPRD Dapil III dalam Musyawarah Besar Adat Lembak merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pelestarian adat dan budaya masyarakat Lembak. Selain anggota DPRD Rejang Lebong, kegiatan tersebut juga dihadiri anggota DPRD Kota Lubuk Linggau, Wansari, yang merupakan putra daerah asli Lembak dari PDI Perjuangan.

Menurut Destiansyah, dirinya bersama anggota DPRD lainnya sangat mendukung upaya mengangkat kembali nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada di kalangan masyarakat Lembak.

“Kami berharap seluruh masyarakat Rejang Lebong dapat bersama-sama menjaga dan melestarikan Adat Lembak. Adat Lembak merupakan bagian dari budaya yang ada di Kabupaten Rejang Lebong. Ini merupakan kekayaan daerah yang harus kita jaga bersama, karena sejarah bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari budaya,” ujarnya.

Selain itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Rejang Lebong tersebut juga berpesan kepada seluruh elemen masyarakat agar terus menjaga dan melestarikan berbagai adat istiadat yang ada di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam kesempatan itu, Destiansyah menegaskan bahwa dirinya bersama anggota DPRD Dapil III siap mengawal sekaligus merevisi Perda Nomor 2 Tahun 2007 tentang Adat agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat adat saat ini.

“Musyawarah ini merupakan langkah awal untuk merevisi Perda tersebut. Sebab, peserta yang hadir sudah mewakili berbagai kecamatan di wilayah adat Lembak, seperti Kecamatan Sindang Dataran, Sindang Kelingi, Binduriang, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Kota Padang, dan Padang Ulak Tanding,” katanya.

Ia berharap hasil Musyawarah Besar Adat Lembak dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan revisi Perda sehingga keberadaan adat dan budaya Lembak semakin terlindungi dan lestari di masa mendatang. (Mawid)

Sebelumnya

Kasus Dugaan Pencabulan Santri Mengemuka, DPRD Minta Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku

Selanjutnya

DPRD Rejang Lebong Dapil III Siap Kawal dan Revisi Perda Adat

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku