Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Anggota MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Musi Rawas Utara
Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara

Anggota MPR RI Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Musi Rawas Utara

Muratara, (Radar Lembak) – Anggota MPR RI terus berkomitmen memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan melalui kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Kali ini, kegiatan tersebut digelar di Aula Posko SAFA Musi Rawas Utara, Desa Remban, Kecamatan Rawas Ulu, Provinsi Sumatera Selatan, pada Senin (15/12/2025) pukul 07.00 hingga 11.15 WIB.

Sosialisasi yang diselenggarakan oleh Yayasan SAFA Abdi Nusantara ini menghadirkan narasumber Anggota MPR RI, H. Fauzi Amro, M.Si, dengan moderator Zul Khoiri. Kegiatan diikuti oleh sekitar 150 peserta dari berbagai unsur masyarakat.

Acara ini bertujuan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memahami serta menerapkan nilai-nilai luhur bangsa dalam kehidupan sehari-hari, sekaligus meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.

Dalam paparannya, H. Fauzi Amro menjelaskan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang beranggotakan DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), MPR memiliki tugas memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, serta menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan UUD 1945.

Selain itu, anggota MPR juga memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11, antara lain memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan, menjaga kerukunan nasional, memelihara keutuhan NKRI, serta mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

Dalam sesi tanya jawab, peserta antusias mengajukan pertanyaan seputar makna Empat Pilar Kebangsaan, peran Pancasila dalam penegakan hukum, hingga keberadaan KUHP dan KUHAP baru.

Narasumber menjelaskan bahwa Empat Pilar Kebangsaan merupakan fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Keempat pilar tersebut menjadi pedoman dalam bersikap, termasuk dalam penegakan hukum yang adil dan manusiawi.

Peserta juga mendapatkan pemahaman bahwa KUHP dan KUHAP baru dibuat untuk menyesuaikan hukum Indonesia dengan perkembangan zaman, menjamin keadilan, serta melindungi hak masyarakat. Penegakan hukum dinilai penting untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan rasa aman, sekaligus menjaga persatuan dan keutuhan NKRI.

Kegiatan ini ditutup dengan penyampaian saran dan masukan, antara lain perlunya melibatkan masyarakat secara aktif dalam sosialisasi, memanfaatkan media sosial dan media massa sebagai sarana penyebaran informasi, serta mengadakan kegiatan yang menarik seperti seminar, workshop, dan lomba untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mempelajari Empat Pilar Kebangsaan.

Dengan terlaksananya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari demi terwujudnya kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang harmonis.

“Empat Pilar Kebangsaan adalah fondasi utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat semakin memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari-hari,” ujar H. Fauzi Amro. (Mawid)

Sebelumnya

Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Tiga Desa Gotong Royong Perbaiki Lantai Jembatan Air Temam Rejang Lebong

Selanjutnya

Bangkit Bersatu, PWI Tangguh: Konferensi PWI Lubuklinggau Perkuat Soliditas Wartawan

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku