Beranda Rejang Lebong Puluhan Masyarakat Adat Lembak Audiensi ke DPRD, Desak Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007
Rejang Lebong

Puluhan Masyarakat Adat Lembak Audiensi ke DPRD, Desak Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2007

Rejang Lebong, (Radar Lembak) –
Puluhan perwakilan masyarakat adat Lembak yang tergabung dalam Forum Komunitas Masyarakat Adat Lembak (FKML) melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Rabu (29/4/2026).

Audiensi tersebut dihadiri perwakilan masyarakat dari sejumlah kecamatan, di antaranya Padang Ulak Tanding, Sindang Beliti Ilir, Sindang Beliti Ulu, Binduriang, Kota Padang, Sindang Kelingi, dan Sindang Dataran. Kedatangan rombongan langsung diterima sejumlah anggota DPRD, termasuk Ketua Komisi I Hidayat Tullah, Endang Rosni Harwana, dan Endang Ismarinda.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari bagian hukum, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kasat Intel Polres Rejang Lebong, serta sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam audiensi itu, perwakilan FKML, Ishak Burmansyah, menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan aspirasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang perlakuan hukum adat istiadat di Kabupaten Rejang Lebong. Ia menilai perda tersebut belum mengakomodir kepentingan masyarakat adat Lembak.

“Perda Nomor 2 Tahun 2007 ini kami anggap belum berpihak kepada masyarakat Lembak, padahal Lembak merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Ishak.

Ia juga menambahkan bahwa selama ini adat istiadat serta seni budaya Lembak dinilai kurang mendapat perhatian dari pemerintah daerah.

Melalui audiensi tersebut, pihak FKML mendesak pemerintah daerah bersama DPRD untuk melakukan revisi terhadap perda dimaksud agar lebih inklusif dan mengakomodir seluruh masyarakat adat yang ada.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong, Hidayat Tullah, menyampaikan apresiasi atas kehadiran masyarakat adat Lembak dalam menyampaikan aspirasi secara langsung.

“Kami dari DPRD mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan dari Lembak yang telah hadir dan menyampaikan permasalahan terkait Perda Nomor 2 Tahun 2007 ini,” ungkapnya.

Audiensi berlangsung tertib dan lancar dengan pengawalan dari pihak Polres Rejang Lebong. (Mawid)

Sebelumnya

Sapton Kalpin Terpilih sebagai Kades PAW Desa Air Kati, Ungguli Arpan

Selanjutnya

Gubernur Bengkulu dan Plt Bupati Serahkan Bantuan Pangan dan Santuni Anak Yatim di Rejang Lebong

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku