Penerima Bansos Kategori Mampu di Rejang Lebong akan Dipasang Stiker
Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Mulai tahun 2026, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Rejang Lebong berencana menerapkan kebijakan pemasangan stiker pada rumah penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang dinilai masuk kategori mampu. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran.
Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Dr. Hambali, menyampaikan hal tersebut saat menghadiri kegiatan Reses Anggota DPRD Rejang Lebong dari Daerah Pemilihan (Dapil) III di Aula Kantor Camat Sindang Beliti Ulu (SBU), Senin (8/12/2025).
Hambali menegaskan bahwa sebelum kebijakan tersebut diterapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara menyeluruh. Salah satu tahapan sosialisasi dilakukan melalui forum reses anggota DPRD, agar informasi sampai langsung kepada masyarakat.
“Sudah kami sampaikan tadi. Ayo, bapak ibu yang ekonominya sudah mapan, tolong dengan sukarela memundurkan diri sebagai penerima bansos,” ujar Hambali.
Ia menyebutkan, setelah proses sosialisasi ini berjalan, Dinsos tetap akan melakukan komunikasi lanjutan kepada para penerima manfaat. Jika setelah diimbau masyarakat mampu tetap enggan mundur, maka Dinsos menyiapkan langkah tegas.
“Kalau tidak mau mundur, kami siap melakukan pemasangan stiker pada rumah yang ekonominya di atas rata-rata. Itu akan mulai diterapkan pada tahun 2026,” tegas Hambali.
Ia berharap masyarakat mampu memiliki kesadaran untuk melepaskan bantuan yang bukan haknya, sehingga pemasangan stiker tidak perlu dilakukan.
“Dengan adanya wacana ini, mudah-mudahan mereka yang sudah mampu secara ekonomi mau mundur dengan sukarela, tanpa perlu dipasangi stiker,” tutup Hambali. (Mawid)


















