Pencairan DD dan ADD Tahap Kedua Mulai Dibuka, PMD Ingatkan Desa Lengkapi Administrasi
Rejang Lebong, (Radar Lembak) –
Pemerintah desa di Kabupaten Rejang Lebong kini sudah dapat mengajukan proses pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap kedua Tahun Anggaran 2026. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong, Budi Setiawan.
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Setiawan kepada awak media saat menghadiri kegiatan sertifikasi opname Dana Desa tahap pertama di Desa Karang Baru, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Senin (20/7/2026).
Budi Setiawan menjelaskan, Dinas PMD telah menyampaikan surat kepada seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Rejang Lebong terkait mekanisme pengajuan pencairan DD dan ADD tahap kedua.
“Kepala desa yang telah menyerap Dana Desa tahap pertama agar segera menyusun laporan pertanggungjawaban atau SPJ sebagai syarat pengajuan pencairan tahap kedua,” ujarnya.
Ia mengatakan, batas akhir pengajuan pencairan tahap kedua ditargetkan paling lambat pada 30 Juli 2026. Karena itu, pemerintah desa diminta segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar proses pencairan tidak mengalami keterlambatan.
Selain itu, Budi Setiawan mengungkapkan hingga saat ini belum ada satu pun desa di Kabupaten Rejang Lebong yang secara resmi mengajukan pencairan DD maupun ADD tahap kedua ke Dinas PMD.
“Sampai sekarang belum ada berkas pengajuan yang masuk ke Dinas PMD. Kami juga belum bisa memastikan apakah di tingkat desa atau kecamatan sudah mulai berproses. Namun yang jelas, mulai sekarang seluruh desa sudah bisa mengajukan pencairan DD dan ADD tahap kedua sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Mawid)


















