Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong: Perda Adat 2007 Segera Direvisi, Aspirasi Masyarakat Lembak Ditindaklanjuti
Rejang Lebong (Radar Lembak) – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Hidayatullah, menegaskan pihaknya akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 tentang hukum adat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menerima audiensi dari Forum Komunitas Masyarakat Lembak (FKML) bersama sejumlah tokoh masyarakat dan pemuda Lembak di DPRD Rejang Lebong, Kamis (30/4/2026).
Hidayatullah mengapresiasi kedatangan perwakilan masyarakat Lembak yang dinilai memiliki kepedulian tinggi terhadap keberlangsungan dan keadilan hukum adat di Kabupaten Rejang Lebong.
“Mereka datang menyampaikan aspirasi agar Perda Nomor 2 Tahun 2007 direvisi, karena dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Lembak,” ujar Hidayatullah.
Menurutnya, DPRD sebagai representasi masyarakat akan segera menindaklanjuti aspirasi tersebut. Revisi perda dinilai penting agar aturan yang ada benar-benar memberikan dampak yang adil dan merata bagi seluruh suku yang ada di wilayah Rejang Lebong.
“Perda ini nantinya tidak hanya mengatur satu atau dua suku saja, tetapi harus mencakup seluruh suku yang ada, khususnya juga masyarakat Lembak,” tegasnya.
Saat ditanya mengapa Perda tersebut baru dipersoalkan sekarang, padahal sudah lama diterbitkan, Hidayatullah menjelaskan bahwa DPRD selama ini terus berupaya menjalankan fungsi pengawasan, terutama Komisi I yang menjadi mitra kerja bidang kebudayaan.
“Dengan adanya pertemuan ini, kami sangat merespons dan akan segera melakukan revisi terhadap Perda tersebut,” pungkasnya. (Mawid)



















