Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Kasus APAR Muratara, GPD-MLM Desak Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Kadis DPMD Sebagai Tersangka
Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara

Kasus APAR Muratara, GPD-MLM Desak Kejari Lubuk Linggau Tetapkan Kadis DPMD Sebagai Tersangka

Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Gerakan Pemuda Demokrasi Musi Rawas, Lubuk Linggau, dan Muratara (GPD-MLM) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Senin, (02/02/2026).

Aksi ini digelar sebagai bentuk protes keras terhadap penanganan sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai belum menyentuh aktor utama.

Meski diguyur hujan, massa aksi tetap bertahan. Koordinator lapangan, Jepri Irwansah, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan wujud perlawanan moral terhadap praktik korupsi yang mencederai keadilan publik.

“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam rasa keadilan rakyat dan menghambat kesejahteraan umum,” tegas Jepri di hadapan aparat Kejari.

Sorotan utama massa aksi tertuju pada kasus pengadaan APAR di Kabupaten Muratara. Syarifudin, salah satu peserta aksi, menilai penetapan tersangka dalam kasus tersebut janggal dan terkesan tebang pilih, karena hanya menetapkan Kepala Bidang (Kabid) dan pihak penyedia sebagai tersangka.

“Saya minta Kejari segera menetapkan Kadis DPMD-PPA Muratara sebagai tersangka kasus APAR. Tidak mungkin seorang Kabid berani melakukan tindak pidana sendirian tanpa diketahui pimpinan,” ujar Syarif dengan nada keras.

Desakan serupa disampaikan Heri Padri. Ia meminta Kejari Lubuk Linggau tidak setengah hati dan bersikap terbuka dalam mengusut tuntas kasus APAR yang diduga merugikan negara hingga Rp1,1 miliar.

“Bagaimana proses penetapan harga APAR bisa mencapai Rp53 juta per desa? Kejari wajib mengusut tuntas dan menyampaikan ke publik soal aliran dana ini. Jangan sampai Kejari dicap sebagai macan ompong,” tegas Heri.

Dalam aksi yang sama, Angga Juli Nastiionsah turut mempertanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi lain yang dinilai mandek. Ia mendesak Kejari bersikap transparan dan komprehensif dalam seluruh penanganan perkara.

“Sejauh mana tindak lanjut laporan pada Dinas Sosial Musi Rawas Utara tahun anggaran 2024 dan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Lubuk Linggau terkait jasa konsultan tahun 2025,” ujar Angga.

Menanggapi tuntutan massa, penyidik Kejaksaan yang menangani kasus APAR Muratara, Rivaldy, menyatakan bahwa penetapan dua tersangka dilakukan berdasarkan peran dan jabatan masing-masing.

“Penetapan harga APAR tanpa melalui musyawarah desa menjadi salah satu tindakan melawan hukum,” jelas Rivaldy.

Ia menambahkan, penetapan harga APAR tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup).

“Harga ditetapkan sesuai Perbup, dan peran tersangka adalah merancang Perbup hingga disahkan oleh Bupati dan DPRD Muratara,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, mengungkapkan bahwa dalam kasus APAR Muratara masih terdapat satu tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan.

“Kami menetapkan tersangka sesuai dengan kesalahan yang dilakukan. Kabid berperan merancang Perbup hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Armein. (Mawid)

Sebelumnya

Dukung Kemandirian dan Kepedulian Lingkungan, Brigif TP 88/KBK Budidayakan Bunga Pelangi

Selanjutnya

Peletakan Batu Pertama Kantor DPD, DPP NasDem Tegaskan Konsolidasi Partai

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku