Beranda Rejang Lebong DPRD Rejang Lebong Minta Dikbud dan Inspektorat Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek
Rejang Lebong

DPRD Rejang Lebong Minta Dikbud dan Inspektorat Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum kepala sekolah dasar (SD) berinisial H dengan seorang guru honorer berinisial W di wilayah Lembak, Kabupaten Rejang Lebong, mendapat sorotan dari anggota DPRD Rejang Lebong.

Dua anggota DPRD Rejang Lebong dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 yang juga merupakan anggota Komisi I, yakni Rosni Harwana dan Endang Ismarinda, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) serta Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius.

Keduanya menyampaikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat, (2/10/2026).

Anggota Komisi I DPRD Rejang Lebong, Endang Ismarinda, mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi secara langsung dari pihak Dikbud maupun BKPSDM terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum kepala sekolah tersebut.

“Untuk lebih jelas, coba tanyakan langsung kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau BKPSDM. Karena informasi yang saya terima, oknum kepala sekolah tersebut sudah dipanggil oleh pihak terkait. Namun, selaku anggota Komisi I, sampai saat ini belum ada konfirmasi kepada kami dari Dikbud maupun BKPSDM,” ujar Endang.

Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait, termasuk Inspektorat, terlebih karena kasus tersebut telah menjadi perhatian publik.

“Kami berharap permasalahan ini bisa segera ditindaklanjuti secara tegas oleh dinas terkait maupun Inspektorat,” katanya.

Endang menilai, apabila persoalan tersebut terus berkembang tanpa kejelasan, dikhawatirkan dapat mengganggu suasana serta efektivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah yang bersangkutan.

Sementara itu, anggota DPRD Rejang Lebong lainnya, Rosni Harwana, juga meminta OPD terkait memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Yang jelas, harapan kita kepada OPD terkait agar benar-benar menelusuri kebenaran pemberitaan atau dugaan perselingkuhan tersebut,” ujar Rosni.

Menurut Rosni, apabila persoalan tersebut memang telah ditangani oleh Dikbud maupun Inspektorat, maka hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apalagi masalah ini sudah sampai ke Dikbud dan Inspektorat. Oleh karena itu, kami meminta Dikbud dan Inspektorat segera menindaklanjuti secara tegas dan transparan,” tegasnya.

Rosni menambahkan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh pihak yang bersangkutan, maka sanksi harus diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti melakukan seperti apa yang dituduhkan, kami meminta agar diberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan,” pungkas Rosni. (Mawid)

Sebelumnya

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek SD Diselidiki, PLT Bupati: Jika Terbukti, Sanksi Tegas

Selanjutnya

Warga SBI Pasang Spanduk Penolakan Rencana Perkebunan Sawit PTPN IV di Wilayah Lembak

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku