Beranda Rejang Lebong Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek SD Diselidiki, PLT Bupati: Jika Terbukti, Sanksi Tegas
Rejang Lebong

Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek SD Diselidiki, PLT Bupati: Jika Terbukti, Sanksi Tegas

Rejang Lebong, Radar Lembak – Dugaan hubungan terlarang yang melibatkan oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kabupaten Rejang Lebong berinisial H dengan seorang guru honorer berinisial W kini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Persoalan tersebut mencuat setelah W mengaku memiliki hubungan dengan H dan sebelumnya dijanjikan akan dinikahi. Dari hubungan tersebut, W mengaku telah memiliki dua orang anak laki-laki.

Menurut keterangan W, anak pertama kini berusia sekitar satu tahun, sementara anak keduanya baru berusia sekitar satu bulan.

W mengaku, setelah persoalan tersebut mencuat, H dinilai tidak menunjukkan tanggung jawab sebagaimana yang sebelumnya dijanjikan.

Bahkan, W mengaku harus menjalani proses persalinan anak keduanya tanpa didampingi H. Ia juga menyebut H hingga kini sulit dihubungi.

“Anak-anak saya siap dites DNA-nya. Mau di mana saja saya siap, jika H tidak mengakuinya,” tegas W, Jumat (2/10/2026).

W juga mengungkapkan bahwa hubungan tersebut diduga telah berlangsung beberapa kali. Ia mengaku pernah diajak H ke salah satu salon di Lubuk Linggau dan mengaku sudah sering melakukan hubungan badan di lingkungan sekolah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong disebut telah membentuk tim untuk melakukan penelusuran serta memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Rejang Lebong, H. Hendri Praja, saat dimintai tanggapan mengatakan dirinya mengetahui persoalan tersebut setelah informasi mengenai dugaan kasus tersebut beredar di media.

Hendri menyampaikan, persoalan itu telah diteruskan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan sekaligus memastikan kebenarannya.

“Sudah saya teruskan ke Inspektorat dan BKPSDM untuk dicek kebenarannya, informasi tersebut,” tegas Hendri.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tersebut, Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

“Kalau benar adanya, segera kita kasih sanksi tegas,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Radar-Lembak.com masih berupaya meminta konfirmasi dan hak jawab dari H terkait seluruh keterangan yang disampaikan W melalui via ponselnya namun sampai saat ini H belum bisa dihubungi. (Mawid)

Sebelumnya

Brigif TP 88/KBK Salurkan 15 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga Bedeng SS

Selanjutnya

DPRD Rejang Lebong Minta Dikbud dan Inspektorat Tindak Tegas Dugaan Perselingkuhan Oknum Kepsek

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku