Hanya Butuh 2×24 Jam, Polsek PUT Ringkus Pelaku Curas Sadis di Air Nau SBU
Rejang Lebong, (Radar Lembak) –
Gerak cepat jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, polisi berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong.
Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan resmi korban Indra Gunawan bin Iwan (24), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, dengan LP/B-26/XI/2025/SPKT/POLSEK PUT/POLRES RL, tertanggal 6 November 2025.
Korban diketahui menjadi sasaran aksi sadis pelaku saat berada di kebun. Dalam kejadian itu, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam dan membawa kabur sepeda motor Honda PCX merah milik korban.
Tak butuh waktu lama, tim gabungan Unit Resintel Polsek PUT yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Mansyur Daud Manalu, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, Si.Kom dan Kanit Intelkam AIPTU Irfansyah Lubis, S.H, berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah pondok kebun milik neneknya di Desa Air Nau.
Pelaku diketahui bernama Alan Nuari alias Lan (21), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Ia ditangkap pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan berarti.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk melukai dan mengancam korban dan 1 unit motor Honda PCX warna merah milik korban.
Kapolsek PUT, AKP Mansyur Daud Manalu, SH, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil respon cepat terhadap laporan masyarakat dan komitmen pihaknya dalam menekan angka kejahatan di wilayah hukum Polsek PUT.
“Kami bertindak cepat begitu menerima laporan. Pelaku berhasil kita amankan kurang dari dua hari. Saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolsek.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 365 Ayat (2) ke-4 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Mawid)


















