Sidang ke 2 Kasus Persetubuhan Anak, DPR Rejang Lebong: Kepastian Hukum Harus Jadi Perhatian
Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Musi Rawas terus bergulir ke persidangan. Perkara tersebut mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pria berinisial I, warga Kabupaten Rejang Lebong, ke Polres Musi Rawas. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/87/V/2026/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 12 Mei 2026 pukul 16.38 WIB.
Dalam laporan tersebut, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan yang diduga dilakukan oleh FI pimpinan salah satu pondok pesanteren di Lubuk Linggau, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kuasa hukum korban, Herom Wihanda, SH, mengatakan bahwa persidangan telah memasuki agenda pemeriksaan keterangan saksi korban.
“Ini merupakan sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan korban. Hari ini majelis hakim juga mendengarkan keterangan orang tua korban,” ujar Herom, Selasa (18/8/2026).
Menurut Herom, dalam persidangan tersebut terdakwa juga mengakui adanya peristiwa yang menjadi pokok perkara. Ia berharap seluruh fakta yang terungkap di persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara secara objektif dan berkeadilan.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Destiansyah, menyampaikan apresiasinya terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan bahwa perkara yang menyangkut anak harus mendapat perhatian serius dan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita mengapresiasi langkah hukum yang sudah dijalankan. Yang paling penting, proses ini harus berjalan secara transparan, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum. Kita akan ikut mengawal agar perkara ini dapat menemukan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Destiansyah.
Ia menambahkan, pengawalan tersebut bukan berarti mencampuri proses hukum maupun persidangan, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan memastikan setiap proses berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita percayakan prosesnya kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim. Namun, perhatian kita terhadap kasus ini tidak boleh berhenti. Kepentingan korban, perlindungan anak, serta kepastian hukum harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai ada pihak yang merasa tidak mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Destiansyah juga berharap seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama persidangan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan. Menurutnya, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Kita berharap putusan nantinya benar-benar berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum. Kita akan terus mengawal proses ini sampai ada keputusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya,” pungkasnya. (Mawid)

















