Beranda Rejang Lebong Revitalisasi SD-SMP di Rejang Lebong Murni Swakelola, Zakaria: Bukan Dikerjakan Pihak Ketiga
Rejang Lebong

Revitalisasi SD-SMP di Rejang Lebong Murni Swakelola, Zakaria: Bukan Dikerjakan Pihak Ketiga

Rejang Lebong (Radar Lembak) – Pelaksanaan program revitalisasi sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 ditegaskan dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong, Zakaria Effendi, saat menghadiri kegiatan pembinaan dan sosialisasi bagi guru serta tenaga pendidik di SDN 166, Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT), Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (22/9/2026).

Menurut Zakaria, sejumlah sekolah di Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah mendapatkan program revitalisasi, di antaranya sekolah yang berada di Kecamatan Binduriang, Sindang Beliti Ulu (SBU), dan Padang Ulak Tanding (PUT).

Ia menegaskan, sekolah yang mendapatkan program revitalisasi harus melaksanakan pembangunan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan.

“Untuk pelaksanaan revitalisasi ini ditangani dan dikerjakan oleh tim Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP),” tegas Zakaria.

Dijelaskannya, pelaksanaan revitalisasi tersebut benar-benar dilakukan secara swakelola oleh pihak sekolah melalui P2SP dan komite sekolah. Menurutnya, pekerjaan revitalisasi tidak dilaksanakan melalui pihak ketiga maupun ditenderkan kepada kontraktor.

“Pelaksanaan revitalisasi itu benar-benar murni swakelola atau dilaksanakan oleh komite sekolah. Tidak ada yang selama ini disebutkan pihak ketigakan atau ditenderkan. Ini murni dikerjakan oleh P2SP,” tegasnya.

Jakaria mengatakan, pola swakelola tersebut dilakukan dengan harapan mutu dan hasil pembangunan dapat sesuai dengan yang diharapkan pemerintah maupun masyarakat sekolah.

“Kita menginginkan mutu dan hasil pembangunan betul-betul sesuai dengan yang kita harapkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembangunan sekolah tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap pekerjaan harus mengikuti gambar perencanaan serta aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

“Kita inginkan hasil pembangunan itu untuk sekolah itu sendiri. Tidak mungkin kita membangun sekolah dengan semena-mena. Pihak sekolah juga tidak boleh melanggar juklak dan juknis yang ada,” jelas Zakaria.

Dalam kesempatan tersebut, Jakaria juga berpesan kepada seluruh ketua P2SP agar benar-benar mengikuti gambar perencanaan dan mematuhi seluruh aturan dalam pelaksanaan pembangunan.

“Tolong ikuti gambar yang sudah direncanakan dan patuhi aturan yang ada. Insya Allah pelaksanaan revitalisasi bisa berjalan dengan aman dan lancar,” pesannya.

Zakaria kembali menegaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi sekolah di Kabupaten Rejang Lebong tahun 2026 dilakukan secara swakelola.

“Kalau pekerjaan ini dikerjakan oleh pihak ketiga dan kontraktor, ini pasti akan ketahuan. Lagi-lagi saya tegaskan, revitalisasi ini benar-benar murni swakelola,” tutup Zakaria Effendi. (Mawid)

Sebelumnya

Pemdes Balai Buntar Salurkan BLT-DD Tahap III, Sekaligus Bahas RKPDes 2027

Selanjutnya

Polsek PUT Padamkan Api di Jalan Lintas Curup-Linggau

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku