Komisi XI DPR RI Tinjau Implementasi POJK 19/2025 di Bengkulu
Bengkulu, (Radar Lembak) – Komisi XI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Provinsi Bengkulu pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026 guna meninjau implementasi kebijakan sektor keuangan di daerah, khususnya terkait perluasan akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), (30/12/2026).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, H. Fauzi Amro, menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPR RI.
“Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari tugas konstitusional DPR RI dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kebijakan sektor keuangan di daerah,” ujar Fauzi Amro.
Kunjungan kerja Komisi XI DPR RI kali ini mengusung tema Optimalisasi POJK 19/2025 dan Peran TPAKD dalam Mempercepat dan Memperluas Akses Pembiayaan Bagi UMKM di Daerah.
Menurut Fauzi, tema tersebut relevan dengan kondisi perekonomian Provinsi Bengkulu yang ditopang oleh sektor UMKM.
Ia mengapresiasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya Kantor OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas dukungan dan fasilitasi selama pelaksanaan kegiatan.
“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada OJK Perwakilan Provinsi Bengkulu beserta seluruh jajaran yang telah menerima kami dengan baik dalam kunjungan kerja ini,” kata Fauzi.
Fauzi mengungkapkan bahwa Provinsi Bengkulu memiliki potensi ekonomi yang cukup solid dengan pertumbuhan ekonomi rata-rata berada pada kisaran 4,5 hingga 5 persen. Sektor UMKM menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“UMK non-pertanian di Bengkulu mencapai sekitar 99,06 persen dari total unit usaha non-pertanian dan menyerap lebih dari 463 ribu tenaga kerja. Namun, keterbatasan akses permodalan masih menjadi tantangan utama bagi pelaku UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.
Menurut Fauzi, kehadiran Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM menjadi solusi strategis dalam menjawab persoalan tersebut.
“POJK Nomor 19 Tahun 2025 mengamanatkan penyediaan produk perbankan dan layanan perbankan digital untuk mendobrak hambatan administratif yang selama ini menyulitkan pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan formal,” jelasnya.
Dalam kunjungan kerja ini, Komisi XI DPR RI memfokuskan perhatian pada tiga hal utama, yakni evaluasi implementasi POJK 19/2025, optimalisasi peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), serta identifikasi hambatan strategis yang masih dihadapi lembaga jasa keuangan dan pelaku UMKM.
“Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar telah tersosialisasi dan diimplementasikan dengan baik, sekaligus mendengar langsung kendala yang masih dihadapi, baik dari sisi lembaga jasa keuangan maupun pelaku UMKM,” kata Fauzi.
Ia berharap dialog dan pertemuan tersebut dapat menghasilkan data yang komprehensif serta solusi konkret bagi penguatan struktur ekonomi di Provinsi Bengkulu.
“Seluruh temuan lapangan ini akan kami jadikan basis rekomendasi strategis untuk dibahas dalam rapat-rapat kerja di tingkat pusat bersama mitra terkait,” ujarnya.
Menutup kegiatan tersebut, Fauzi Amro menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, OJK, Bank Indonesia, TPAKD, lembaga jasa keuangan, serta para pelaku UMKM atas kerja sama dan keterbukaan selama kunjungan kerja berlangsung.
“Kami berharap sinergi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara nyata,” pungkas Fauzi Amro. (Mawid)


















