Beranda Rejang Lebong Jalan Desa Bukit Batu Sempat Masuk Prioritas APBD 2025, Dicoret Akibat Efisiensi
Rejang Lebong

Jalan Desa Bukit Batu Sempat Masuk Prioritas APBD 2025, Dicoret Akibat Efisiensi

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Kerusakan jalan kabupaten di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ruas jalan yang menjadi akses penting masyarakat tersebut disebut telah masuk prioritas dalam APBD murni tahun 2025, namun akhirnya dicoret akibat efisiensi anggaran.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut pemerintah daerah terhadap infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, terutama jalan yang setiap hari dilalui warga, termasuk anak-anak sekolah.

Sorotan tersebut mencuat setelah wartawan Radar Lembak beberapa waktu lalu meminta penjelasan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong terkait kondisi jalan rusak di Desa Bukit Batu.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Rejang Lebong, Luhur, saat dikonfirmasi di area Gedung DPRD Rejang Lebong beberapa pekan lalu, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan mengenai sejumlah kerusakan jalan tersebut, khususnya ruas jalan di Desa Bukit Batu.

Ia juga menyebutkan perlunya koordinasi dengan pimpinan serta usulan dalam bentuk proposal yang nantinya dapat dibahas di tingkat dinas maupun bersama anggota DPRD Rejang Lebong.

“Masyarakat pun dipersilakan menyampaikan proposal agar usulan perbaikan jalan dapat dibahas lebih lanjut oleh pihak terkait,” ujarnya.

Namun, pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, warga mengaku telah berulang kali menyampaikan usulan perbaikan jalan melalui pemerintah desa, baik kepada Dinas PUPR maupun DPRD Kabupaten Rejang Lebong.

Salah seorang warga Desa Bukit Batu, Imron, mengatakan bahwa perbaikan jalan tersebut sebenarnya telah masuk dalam APBD murni tahun 2025. Namun, menurutnya, rencana tersebut kemudian dicoret karena kebijakan efisiensi anggaran.

Ia juga menyebutkan bahwa usulan bantuan untuk masjid di desa tersebut mengalami hal serupa.

“Pada tahun 2025, jalan itu sudah masuk APBD murni, tetapi terkena efisiensi sehingga dicoret. Termasuk bantuan untuk masjid juga dicoret,” ujar Imron.

Menurutnya, persoalan proposal seharusnya tidak lagi menjadi kendala utama karena masyarakat bersama pemerintah desa telah berulang kali menyampaikan usulan setiap tahunnya, baik kepada Dinas PUPR maupun DPRD Rejang Lebong.

Imron mempertanyakan mengapa pihak dinas menyebut belum menerima laporan atau informasi mengenai kerusakan jalan tersebut, sementara menurut pengakuannya, ruas jalan itu pernah masuk dalam prioritas pembangunan tahun 2025.

“Artinya, Dinas PUPR pernah memprioritaskan jalan Desa Bukit Batu tersebut, termasuk masjid pada tahun 2025. Masa dinas tidak memiliki data dan arsip, termasuk proposal dari Desa Bukit Batu,” tegasnya.

Terpisah, penggiat lembaga sosial kemasyarakatan, Ari, menilai Dinas PUPR seharusnya tidak hanya mengandalkan laporan atau proposal dari masyarakat dalam menentukan penanganan kerusakan infrastruktur.

Menurutnya, dinas terkait perlu melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk mengetahui kondisi jalan di lapangan serta menentukan skala prioritas perbaikan berdasarkan tingkat kerusakan dan kebutuhan masyarakat.

“Dinas PUPR seharusnya cekatan turun ke lapangan. Lihat langsung jalan mana yang kondisinya memang sudah membutuhkan perbaikan dan mana yang harus menjadi skala prioritas. Jangan hanya menunggu proposal masuk dari masyarakat,” tegas Ari. (Mawid)

Sebelumnya

Puluhan Tahun Rusak Berat, SDN 133 Rejang Lebong Seolah Luput dari Perhatian Pemkab

Selanjutnya

Perkuat Kinerja Kejaksaan, Kajari Lubuk Linggau Lantik Dua Pejabat Baru

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku