Beranda Nasional Fauzi Amro: Jalan Rakyat Jangan Dikorbankan untuk Angkutan Batubara
Sumsel

Fauzi Amro: Jalan Rakyat Jangan Dikorbankan untuk Angkutan Batubara

Jakarta, (Radar Lembak) – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I yang juga Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fraksi Partai NasDem, H. Fauzi Amro, M.Si, menyoroti serius persoalan kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas angkutan batubara yang melintasi jalan umum.

Sorotan tersebut disampaikan seiring rencana pembangunan ruas jalan Sekayu–Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, yang akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp170 miliar. Fauzi berharap kerusakan jalan yang selama ini terjadi tidak kembali terulang.

“Harapan saya, kondisi jalan rusak dari Muara Beliti sampai Sekayu tidak kembali terulang. Jalan ini dibangun dari uang rakyat, sehingga harus dilindungi dari aktivitas yang merusak,” tegas Fauzi Amro melalui keterangan persnya di Jakarta, Selasa (13/1/2026), saat merespons persoalan kerusakan jalan di Sumatera Selatan akibat dilalui truk pengangkut batubara.

Ia menegaskan angkutan batubara hanya boleh menggunakan jalan khusus dan tidak diperkenankan melintasi jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota. Menurutnya, angkutan batubara tidak memberikan kontribusi langsung terhadap pembangunan jalan, sementara kerusakan justru harus ditanggung oleh negara dan rakyat.

“Tidak ada kontribusi langsung angkutan batubara terhadap pembangunan jalan. Tetapi kerusakannya justru ditanggung oleh negara dan rakyat,” ujarnya.

Fauzi juga menilai kerusakan parah di ruas Lubuk Linggau hingga Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kuat diduga akibat aktivitas angkutan batubara yang melebihi kapasitas dan kelas jalan. Ia menyebut tonase kendaraan pengangkut batubara jauh melampaui kemampuan jalan.

“Kerusakan yang semakin parah dari Lubuk Linggau sampai Nibung itu problem utamanya adalah batubara. Tonasenya jauh melampaui kemampuan jalan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Fauzi menegaskan bahwa larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur kelas jalan dan batas muatan sumbu terberat (MST), di mana kendaraan yang melebihi kapasitas dilarang beroperasi dan dapat dikenakan sanksi pidana, denda, serta penindakan administratif.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mewajibkan setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan kerusakan jalan bertanggung jawab atas perbaikan dan ganti rugi.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga menegaskan fungsi jalan sesuai peruntukannya serta larangan penggunaan yang menurunkan kualitas jalan. Sementara Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan kewajiban perusahaan tambang menyediakan infrastruktur pendukung, termasuk jalan khusus pertambangan.

“Secara hukum, angkutan batubara tidak boleh menggunakan jalan negara. Jika dibiarkan, negara dirugikan dua kali: jalan rusak dan APBN kembali terbebani,” tegas Fauzi.

Sebagai Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro juga mendorong penguatan pengawasan kolaboratif dengan melibatkan masyarakat, organisasi kepemudaan (OKP), LSM, tokoh adat, dan media. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan oleh aparat, tetapi harus bersifat terbuka dan berkelanjutan.

“Pengawasan tidak cukup hanya oleh aparat. Harus melibatkan masyarakat, OKP, LSM, tokoh adat, dan media agar pelanggaran bisa diawasi secara terbuka dan berkelanjutan,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mengusulkan pembentukan tim pemantauan angkutan batubara berbasis masyarakat, termasuk pelaporan kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) yang merusak jalan dan membahayakan keselamatan publik.

Fauzi menegaskan DPR RI akan terus mengawal kebijakan lintas kementerian bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta pemerintah daerah agar penegakan hukum berjalan tegas dan konsisten.

“Jalan adalah urat nadi ekonomi rakyat. Tidak boleh dikorbankan demi kepentingan industri yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Mawid)

Sebelumnya

Personel Brigif TP 88/KBK Dam XXI/RI manfaatkan lahan asrama untuk ketahanan Pangan

Selanjutnya

Lima Pejabat Eselon II Resmi Dilantik, Iwan Sumantri Jadi Sekda Rejang Lebong

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku