Beranda Hukum & Kriminal Bawa Senpi Rakitan Saat Beraksi di Lahan Sawit PT SSL , Warga Desa Batu Kucing Diamankan Polsek Rawas Ilir
Hukum & Kriminal

Bawa Senpi Rakitan Saat Beraksi di Lahan Sawit PT SSL , Warga Desa Batu Kucing Diamankan Polsek Rawas Ilir

Muratara, (Radar Lembak) – Kepolisian Sektor (Polsek) Rawas Ilir berhasil mengamankan seseorang pelaku pencuri buah kelapa sawit di perkebunan kelapa sawit milik PT Sumatera Sawit Lestari (SSL) di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Rawas Ilir, IPTU Andri Firmansyah, SH, menyampaikan bahwa pelaku sedang proses sidik dan pelaku telah diamankan.

“Untuk pelaku sudah kami lakukan penahan dan dititipkan di rutan Polres, taruna,” kata IPTU Andri saat dihubungi melalui via whatsAppnya, Minggu (8/6/2025).

Dalam penanganan kasus ini, IPTU Andri mengatakan untuk penanganan perkara bersama barang bukti tetap Polsek Raswas Ilir yang melakukan peyidikan, hanya tahanan yang dititipkan di rutan Polres.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa dalam kasus pencurian ini melibatkan 3 orang pelaku, namun yang berhasil diamankan hanya satu pelaku.

“Iya satu yang berhasil dimanakan inisial L, 2 pelaku lainnya R dan A melarikan diri saat proses penangkapan, dan pelaku yang berhasil diamankan merupakan warga Desa Batu Kucing,” sebutnya.

Sementara, ditempat yang berbeda, Alex Darsono, Koordinator Keamanan PT SSL menyampaikan, bahwa kasus Pencurian di tempat ia bekerja, terjadi pada, Rabu (4/6/2025) pukul 01.00 wib.

Pada kasus ini, kata Alex, pelaku tidak sendirian, pelaku berjumlah 3 orang namun yang berhasil diamankan oleh Kemanan PT SSL hanya satu orang.

“Pelakunya 3 orang, tapi yang berhasil kita tangkap hanya satu orang, dua orangnya lari sambil membawa dodos (alat untuk memanen buah sawit),” ujar Alex.

Selain itu, Alex juga menyebutkan, dalam proses penangkapan, diduga pelaku sempat melakukan perlawanan kepada pihak Kemanan PT SSL, namun tak begitu lama, diduga pelaku berhasil diamankan oleh anggotanya.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan sambil membawa senpi rakitan (kecepek) dengan menyebutkan kamu saya tembak, saya tembak,” ungkap Alek.

Setelah berhasil ditangkap, pada pukul 04.00 wib pelaku langsung dibawa ke Polsek Rawas Ilir oleh pihak keamanan PT SSL bersama tim Penasehat Hukum (PH) PT SSL untuk dilakukan proses selanjutnya.

Sementara, Dian, Manager PT SSL saat dihubungi oleh wartawan melalui via ponselnya menyampaikan, meminta kepada pihak yang berwajib agar pelaku dihukum sesuai dengan aturannya.

“Kami serahkan kepada yang berwajib sesuai hukum yang berlaku,” tegas Dian. (*)

Sebelumnya

Panitia Kurban Masjid Al-Amin Bagikan 482 Kantong Daging Sapi dan Kambing ke Masyarakat Tanjung Sanai 1

Selanjutnya

Hendak antar Material, Mobil Dump Truk Nyaris Terjun Bebas di Jembatan Air Temam Desa Air Kati

Radar Lembak
Penulis

Radar Lembak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku