Beranda Rejang Lebong Anggota DPRD Rejang Lebong Sarankan PUPR dan BPBD Bergerak Cepat Tangani Longsor di SBU
Rejang Lebong

Anggota DPRD Rejang Lebong Sarankan PUPR dan BPBD Bergerak Cepat Tangani Longsor di SBU

Rejang Lebong (Radar Lembak) – Kondisi jalan provinsi Bengkulu yang menghubungkan Simpang Apur hingga Simpang Karang Baru, Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU), Kabupaten Rejang Lebong, kini terancam putus.

Ancaman tersebut terjadi akibat longsor di kawasan Tebing Raja, Desa Lubuk Alai, Kecamatan SBU. Longsor yang berada di sisi badan jalan itu semakin hari semakin membesar sehingga mengancam keselamatan pengguna jalan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, Destiasyah. Saat ditemui di kediamannya di Kelurahan Pasar Padang Ulak Tanding (PUT), Kecamatan Padang Ulak Tanding, Jumat (21/8/2026), ia meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk menangani longsor tersebut.

Menurut Destiasyah, titik longsor di kawasan Tebing Raja sudah terjadi hampir satu bulan dan hingga kini membutuhkan penanganan secara permanen.

“Longsor di Tebing Raja ini sudah hampir satu bulan. Karena kondisinya semakin membesar, saya berharap segera dilakukan penanganan secara permanen agar tidak semakin membahayakan masyarakat,” ujar Destiasyah.

Ia menjelaskan, ruas jalan tersebut merupakan salah satu akses vital yang menghubungkan sejumlah kecamatan. Jalan tersebut menjadi jalur penghubung dari Kecamatan Binduriang menuju SBU, serta dari SBU menuju Sindang Beliti Ilir (SBI), Kota Padang dan Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Menurutnya, keberadaan jalan tersebut sangat penting bagi aktivitas masyarakat. Setiap hari jalan itu digunakan sebagai jalur transportasi masyarakat, kendaraan pengangkut hasil pertanian, pegawai kecamatan, tenaga kesehatan, guru hingga para pelajar.

“Jalan ini sangat vital bagi masyarakat. Setiap hari digunakan untuk aktivitas transportasi, mengangkut hasil pertanian, serta menjadi akses bagi pegawai, tenaga kesehatan, guru dan anak-anak sekolah,” katanya.

Sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi tersebut, Destiasyah meminta Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Rejang Lebong segera berkoordinasi dengan pihak terkait di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kalau memang diperlukan, lakukan komunikasi dengan pihak terkait di Provinsi Bengkulu. Sebab, jalan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, Pemerintah Desa Lubuk Alai telah menyampaikan surat kepada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu terkait kondisi jalan tersebut. Surat dengan nomor 140/SP/LBA-SBU/XIII/2026 itu bahkan diantarkan langsung olehnya ke Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Destiasyah berharap masyarakat yang melintasi kawasan tersebut meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di titik longsor Tebing Raja.

“Kami mengimbau masyarakat yang melintas agar berhati-hati, terutama ketika berada di titik longsor Tebing Raja,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri Praja, saat dikonfirmasi terkait kondisi jalan tersebut membenarkan bahwa ruas jalan itu merupakan jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Meski demikian, dirinya telah memerintahkan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong untuk segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait di Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Kita sudah memerintahkan Dinas PUPR agar melakukan komunikasi dengan dinas provinsi. Mudah-mudahan jalan tersebut segera ditindaklanjuti,” ujar Hendri. (Mawid)

Sebelumnya

Semarak HUT RI ke-81, Pemdes Balai Buntar Bersama Masyarakat Gelar Beragam Perlombaan

Selanjutnya

100 Tiang Bendera Merah Putih Warnai Semarak HUT RI ke-81 di Desa Ulak Tanding

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku