23 Sekolah di Rejang Lebong Jadi Temuan BPK, Dikbud Sebut Kelebihan Bayar Dana BOSP Telah Dikembalikan
Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Rejang Lebong menyatakan seluruh satuan pendidikan tingkat sekolah dasar (SD) yang menjadi objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (Dikdas), Heni Puspita Sari, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (16/10/2026).
“Terkait pemberitaan dana BOSP untuk satuan pendidikan sekolah dasar, semua satuan pendidikan sudah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran terhadap audit BPK,” kata Heni.
Sebelumnya, BPK menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan Dana BOSP Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Rejang Lebong. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 23 sekolah tercatat memiliki realisasi belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp403.520.662.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 32.A/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Pemeriksaan dilakukan melalui metode uji petik terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOSP. Dalam prosesnya, BPK juga meminta keterangan dari kepala sekolah dan bendahara di masing-masing satuan pendidikan.
Menanggapi temuan tersebut, Heni mengatakan Dikbud Rejang Lebong akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana BOSP di sekolah.
“Dinas Pendidikan akan memperkuat pembinaan dan pengawasan pengelolaan Dana BOSP, meningkatkan ketertiban administrasi dan bukti pertanggungjawaban, serta mendorong setiap satuan pendidikan melaksanakan tindak lanjut sesuai rekomendasi pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan sekaligus mencegah terulangnya permasalahan serupa pada masa mendatang.
Meski demikian, tindak lanjut atas temuan BPK tetap menjadi perhatian penting, terutama dalam memastikan kesesuaian pengembalian kelebihan pembayaran dengan rekomendasi pemeriksaan dan kelengkapan administrasi pertanggungjawaban.
Heni menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikannya tersebut berkaitan dengan satuan pendidikan tingkat SD. Sementara itu, untuk temuan pada tingkat SMP, konfirmasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui bidang yang menangani jenjang tersebut. (*)


















