Beranda Musi Rawas, Lubuklinggau & Muratara Kasus Dugaan Pemerkosaan, DPRD Siap Kawal hingga Putusan
Rejang Lebong

Kasus Dugaan Pemerkosaan, DPRD Siap Kawal hingga Putusan

Rejang Lebong, (Radar Lembak) – Anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Destiansyah dari Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Musi Rawas atas respons cepat dalam menangani kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang oknum ustaz berinisial FI yang diketahui merupakan pimpinan sebuah pondok pesantren di Kota Lubuk Linggau, Senin (27/7/2026).

Menurut Destiansyah, langkah cepat aparat kepolisian dalam mengusut perkara hingga berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum serta membuka jalan bagi korban untuk memperoleh keadilan.

“Mewakili masyarakat Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kapolres Musi Rawas beserta jajaran Unit Reskrim dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Musi Rawas atas kerja kerasnya, sehingga kasus dugaan pemerkosaan ini telah berhasil dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Destiansyah.

Ia menegaskan akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan terus memonitor, memantau, serta mengawal kasus ini hingga proses persidangan selesai dan memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kami berharap keadilan benar-benar dapat ditegakkan bagi korban,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Mari bersama-sama kita kawal kasus ini sampai dengan putusan pengadilan. Kita semua menginginkan proses peradilan yang seadil-adilnya, sehingga keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah pondok kebun karet di Desa Pelawe, Kecamatan Bulang Tengah Suku Ulu (BTS Ulu), Kabupaten Musi Rawas, pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. (Mawid)

Sebelumnya

Pemdes Air Kati Sertifikasi dan Opname Proyek Fisik DD 2026, Lengkapi Syarat Pengajuan Tahap II

Selanjutnya

Camat PUT Hadiri Sertifikasi dan Opname Pembangunan JUT Tahap I DD 2026 di Desa Taba Tinggi

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku