Beranda Rejang Lebong Polsek PUT Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Rakitan Ilegal
Rejang Lebong

Polsek PUT Amankan Pelaku Kepemilikan Senjata Api Rakitan Ilegal

Rejang Lebong, (Radar Lembak) –
Polres Rejang Lebong melalui Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Selasar Aula Wicaksana Leghawa Polres Rejang Lebong, Rabu (5/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George Rudianto, S.M., M.A.P., Kapolsek PUT AKP Mansyur Daud Manalu, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, serta sejumlah awak media yang tergabung dalam PWI Rejang Lebong.

Dalam kronologi kejadian, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/X/2025/SPKT/POLSEK PUT/POLRES RL/POLDA BENGKULU tanggal 30 Oktober 2025.

Peristiwa terjadi sehari sebelumnya, Rabu (29/10/2025), ketika pelaku Mustar Aman bin Abu Nasir diduga melakukan pengancaman terhadap korban di Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Didi Erpinsi (46), seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek PUT dan berdomisili di Aspol Padang Ulak Tanding.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resintel Polsek PUT melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku tengah berada di rumahnya di kawasan Trans Bukit Merbau.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., segera bergerak menuju lokasi. Saat tiba di tempat kejadian, petugas mendobrak pintu rumah dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api rakitan yang disimpan di kamar pelaku.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani, berusia 30 tahun, dan berdomisili di Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau, langsung digelandang ke Polsek PUT untuk penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 pucuk senjata api rakitan jenis genggam, panjang 35 cm dengan gagang terbuat dari kayu dan terdapat dua utas karet ban dalam yang mengikat antara besi laras dan gagang senjata.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polsek Padang Ulak Tanding terus melakukan pendalaman terkait asal-usul senjata api rakitan tersebut. (Mawid)

Sebelumnya

Susun Program Tahun 2026: Pemdes Taba Padang Gelar Musdes

Selanjutnya

Polsek PUT Ungkap Kasus Curas Pupuk dan Mobil

admin
Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Radar Lembak
Alaku
Alaku