Dien Candra: Tidak Menggunakan Hak Jawab Pemberitaan yang Diberitakan Berdampak Negatif
Lubuk Linggau, (Radar Lembak) – Ramainya pemberitaan terkait somasi yang dilayangkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Musi Rawas melalui BRM & Patners Low Office terhadap wartawan menejadi perhatian publik.
Kepala Dinas Sosial, Dien Candra saat dikonfirmasi melalui via telponnya mengatakan bahwa somasi dilayangkan lantaran tidak adanya hak jawab dari pihaknya.
“Kami tidak menggunakan hak jawab lantaran karena dalam hal ini pemberitaan yang diberitakan memberikan dampak negatif,” ujar Dien, Sabtu (23/8/2025).
Dien juga menyebutkan bahwa pihaknya melakukan somasi agar kedepan jurnalis/wartawan bisa menyaring dalam persoalan pemberitaan.
“Disamping itu juga hal ini kami lakukan agar dikedepan insan pers lebih selektip dan didukung dengan data yang diyakini kebenarannya. Dan tidak terkesan asal-asalan menyajikan berita yang berdampak pada integritas seseorang,” ucap Dien.
Sebelumnya, media online Lubuklinggauterkini.com telah menerbitkan pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan. Temuan kejanggalan pada laporan Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak di Dinas Sosial Musi Rawas, Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya Sebesar Rp 74.732.570,00.
Diketahui, sebelumnya, Pemkab Musi Rawas pada Tahun 2024 menganggarkan Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas (Belanja BBM) sebesar Rp7.754.467.927,00 dengan realisasi sebesar Rp7.120.814.214,00 atau 91,83%.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa menunjukkan Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak tidak sesuai kondisi sebenarnya. (Dom)























